POSKOTA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Lisa Mariana.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya Hotman Paris menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam narasi yang dibangun oleh pihak Ridwan Kamil alias RK.
Menurut Hotman, Lisa Mariana memiliki dasar hukum untuk mengajukan laporan ke pihak berwajib.
"Ada satu temuan yang bisa dipakai oleh (Lisa) sebagai laporan ke kepolisian. Itu adalah dugaan atau tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial karena timnya RK dan RK menuduh bahwa Lisa itu hamil oleh laki-laki lain, bukan oleh RK," ujar Hotman seperti dikutip pada Jumat, 11 April 2025.
Baca Juga: Sebut Hotman Paris Sesat, Firdaus Oiwobo: Macul Aja Sana di Kampung
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila tudingan dari pihak Ridwan Kamil terbukti tidak benar, maka tuduhan tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik.
"Bila tuduhan tersebut memang tidak benar, itu bisa disebut pencemaran nama baik. Jadi, yang terbuka bagi Lisa adalah mengajukan laporan polisi berdasarkan UU ITE," tambah Hotman tegas.
Di tengah panasnya isu ini, RK sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk menjalani tes DNA guna membuktikan bahwa anak yang diakui Lisa bukanlah darah dagingnya.
Ini menjadi respons atas pengakuan Lisa Mariana yang sebelumnya membongkar dirinya memiliki hubungan spesial dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Tak hanya itu, Lisa juga mengklaim bahwa dirinya rutin menerima uang bulanan sebesar Rp15 juta dari Ridwan Kamil selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Iqlima Kim, Sosok Dibalik Perseteruan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution
Namun, belakangan uang bulanan tersebut dikabarkan terhenti tanpa kejelasan, sehingga memicu Lisa untuk membuka kisahnya ke publik.
Menanggapi rencana tes DNA tersebut, Hotman Paris memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum.
Ia menyebut, jika hasil tes membuktikan, anak tersebut adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka konsekuensinya jelas dan tidak bisa dihindari secara hukum.
"Kalau hasil DNA menyatakan anak itu anak biologis RK, maka dia wajib bertanggung jawab. Tidak hanya soal nafkah, tapi juga hak waris," kata Hotman.
Hotman menekankan, ia tidak asal bicara. Pandangan hukum tersebut didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas hak anak di luar nikah untuk mendapatkan pengakuan dan hak dari ayah biologisnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, kalau DNA kamu cocok dengan anak di luar nikah, maka kamu tetap wajib memberikan warisan," tegasnya.