Curanmor Bersenpi di Koja Jakarta Utara Ditangkap Setelah Viral

Jumat 11 Apr 2025, 07:30 WIB
ilustrasi curanmor.

ilustrasi curanmor.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Koja dan Resmob Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian motor di rumah kontrakan daerah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol Andry mengatakan gerak cepat anggota merespons aksi pencurian motor yang viral di media sosial, pada Minggu pukul 09.00 WIB di Gang H Arsyad RT 05 RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Motor Honda Vario yang sedang di parkir depan rumah dicuri sama seorang pelaku dan rekannya bertugas memantau di atas motor yang digunakan. Aksi pencurian motor ini viral dan langsung tim gabungan segera melakukan penyelidikan," ujar Andry saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Andry, anggota Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polsek Koja berhasil menangkap pelaku saat sedang istirahat di rumah kontrakan.

Baca Juga: Rekap Leg Pertama Perempatfinal Europa League: MU Hampir Menang, Lazio Dikejutkan Kuda Hitam

"Ya, pelaku berinisial ARF (28 tahun), laki-laki, warga Koja, dapat kita tangkap. Sedangkan rekannya yang memantau di atas motor berinisial A alias Bonpis, masih DPO," katanya.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan tas selempang warna biru, empat buah anak kunci X, tiga buah kunci L, satu buah tang, satu HP Redmi Note 13 putih, motor Honda Beat abu-abu plat nomor palsu B 4889 FVN, serta kunci motor korban Honda Vario dan satu buah senjata airsoftgun hitam.

"Untuk pengembangan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa oleh petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Zodiakmu Lagi Apes? Ini 7 Zodiak yang Perlu Waspada 11 April 2025, Jangan Ambil Keputusan Besar!

Untuk pelaku ARF, lanjut Andry, berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 10 April 2025, tanpa ada perlawanan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian pemberatan motor atau penadah dengan ancaman penjara 5 tahun," ujarnya.

Berita Terkait

News Update