POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) menerima pencairan saldo dana bansos pada tahap kedua.
Saldo dana bansos yang dimaksud mencakup dua program utama subsidi Pemerintah yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penyaringan ulang data penerima dana bansos, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Di mana, kini Pemerintah telah mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek secara berkala status penerima bansos melalui situs resmi yang disediakan Kementrian Sosial (Kemensos) dengan NIK KTP terdaftar.
Pemilik NIK KTP yang Dicoret sebagai Penerima Bansos
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, terdapat tiga kategori pemilik NIK KTP yang dipastikan tidak lagi menerima pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
1. Pemilik NIK KTP yang Tinggal di Rumah dengan Daya Listrik 2.200 VA
Kementerian Sosial menetapkan bahwa rumah tangga yang tinggal di hunian dengan fasilitas daya listrik sebesar 2.200 VA atau lebih dianggap sudah memiliki kondisi kehidupan yang memadai.
Meskipun penghuni rumah tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang jelas, fasilitas yang tersedia di tempat tinggal tetap menjadi indikator penilaian utama dalam kelayakan menerima bansos.
Bahkan jika rumah tersebut merupakan milik orang tua, mertua, atau hanya bersifat menumpang, pemerintah tetap menilai berdasarkan kondisi fisik dan daya listrik aktual.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos tidak jatuh ke tangan warga yang secara ekonomi sebenarnya telah mampu.
Bagi KPM yang tinggal menumpang atau mengontrak rumah sederhana, sangat disarankan untuk memiliki bukti kontrak atau surat keterangan menempati rumah kontrakan.
Bukti ini dapat digunakan dalam proses verifikasi ulang oleh petugas sosial agar status sebagai penerima bantuan bisa ditinjau kembali.
2. Pemilik NIK KTP dengan Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun
Keluarga Penerima Manfaat yang telah mendapatkan bantuan secara berturut-turut selama lima tahun, yaitu sejak 2020 hingga 2025, akan secara otomatis dikeluarkan dari kepesertaan program PKH.
Batas waktu terakhir kepesertaan ini akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Kebijakan ini ditegaskan melalui peraturan terbaru yang menyebutkan bahwa bansos bukanlah program yang bersifat permanen.
Tujuan utama dari program PKH adalah memberikan dukungan sementara hingga keluarga mampu mencapai kemandirian secara ekonomi dan sosial.
Sebagai bentuk kelanjutan dari dukungan pemerintah, para mantan penerima PKH akan diarahkan untuk mengikuti Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Program ini bertujuan untuk memberikan modal usaha, pelatihan, dan pembinaan agar mereka dapat berwirausaha dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
3. Pemilik NIK KTP yang Memiliki Lebih dari Dua Aset Bernilai
Kategori terakhir yang akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua adalah pemilik NIK KTP dengan kekayaan atau aset ekonomi dalam jumlah melebihi batas kewajaran untuk kategori miskin atau rentan.
Aset yang dimaksud mencakup kepemilikan sawah lebih dari 1 hektar, kepemilikan tanah kosong dalam jumlah luas, usaha peternakan ayam, bebek, atau sapi dalam skala besar hingga investasi lain.
Jika dalam proses verifikasi lapangan ditemukan bahwa seorang KPM memiliki dua atau lebih aset bernilai seperti di atas, maka bansos se
Baca Juga: 5 Bansos Cair April 2025, Saldo Dana Siap Ditransfer Masuk ke Rekening Penerima!
cara otomatis akan dihentikan.
Bantuan tersebut kemudian akan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
Apakah NIK KTP Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori tersebut? Pastikan untuk cek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan pengecekan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial:
1. Akses Situs Resmi
Pertama, buka laman resmi Kementerian Sosial di link https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau perangkat komputer Anda.
2. Isi Data Wilayah
Domisili Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom informasi wilayah, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan alamat domisili yang tercatat dalam sistem bantuan sosial.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP agar proses pencocokan data dapat dilakukan dengan akurat.
4. Input Kode Keamanan
Anda akan diminta untuk mengetik ulang kode huruf yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan.
Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda bisa klik ikon “reload” untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik Tombol "Cari Data"
Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian dalam bentuk tabel.
6. Periksa Status Bantuan
Di tabel hasil pencarian tersebut, Anda bisa melihat status penerimaan bansos. Jika pada kolom status tertulis “YA”, artinya Anda terdaftar sebagai penerima bantuan
Namun, apabila tertulis “TIDAK”, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima bansos saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa secara mandiri memeriksa NIK KTP penerima bansos PKH atau BPNT tahap kedua 2025.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.