Bagi KPM yang tinggal menumpang atau mengontrak rumah sederhana, sangat disarankan untuk memiliki bukti kontrak atau surat keterangan menempati rumah kontrakan.
Bukti ini dapat digunakan dalam proses verifikasi ulang oleh petugas sosial agar status sebagai penerima bantuan bisa ditinjau kembali.
2. Pemilik NIK KTP dengan Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun
Keluarga Penerima Manfaat yang telah mendapatkan bantuan secara berturut-turut selama lima tahun, yaitu sejak 2020 hingga 2025, akan secara otomatis dikeluarkan dari kepesertaan program PKH.
Batas waktu terakhir kepesertaan ini akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Kebijakan ini ditegaskan melalui peraturan terbaru yang menyebutkan bahwa bansos bukanlah program yang bersifat permanen.
Tujuan utama dari program PKH adalah memberikan dukungan sementara hingga keluarga mampu mencapai kemandirian secara ekonomi dan sosial.
Sebagai bentuk kelanjutan dari dukungan pemerintah, para mantan penerima PKH akan diarahkan untuk mengikuti Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Program ini bertujuan untuk memberikan modal usaha, pelatihan, dan pembinaan agar mereka dapat berwirausaha dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
3. Pemilik NIK KTP yang Memiliki Lebih dari Dua Aset Bernilai
Kategori terakhir yang akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua adalah pemilik NIK KTP dengan kekayaan atau aset ekonomi dalam jumlah melebihi batas kewajaran untuk kategori miskin atau rentan.
Aset yang dimaksud mencakup kepemilikan sawah lebih dari 1 hektar, kepemilikan tanah kosong dalam jumlah luas, usaha peternakan ayam, bebek, atau sapi dalam skala besar hingga investasi lain.
Jika dalam proses verifikasi lapangan ditemukan bahwa seorang KPM memiliki dua atau lebih aset bernilai seperti di atas, maka bansos se
Baca Juga: 5 Bansos Cair April 2025, Saldo Dana Siap Ditransfer Masuk ke Rekening Penerima!
cara otomatis akan dihentikan.