POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) menerima pencairan saldo dana bansos pada tahap kedua.
Saldo dana bansos yang dimaksud mencakup dua program utama subsidi Pemerintah yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penyaringan ulang data penerima dana bansos, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Di mana, kini Pemerintah telah mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek secara berkala status penerima bansos melalui situs resmi yang disediakan Kementrian Sosial (Kemensos) dengan NIK KTP terdaftar.
Pemilik NIK KTP yang Dicoret sebagai Penerima Bansos
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, terdapat tiga kategori pemilik NIK KTP yang dipastikan tidak lagi menerima pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
1. Pemilik NIK KTP yang Tinggal di Rumah dengan Daya Listrik 2.200 VA
Kementerian Sosial menetapkan bahwa rumah tangga yang tinggal di hunian dengan fasilitas daya listrik sebesar 2.200 VA atau lebih dianggap sudah memiliki kondisi kehidupan yang memadai.
Meskipun penghuni rumah tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang jelas, fasilitas yang tersedia di tempat tinggal tetap menjadi indikator penilaian utama dalam kelayakan menerima bansos.
Bahkan jika rumah tersebut merupakan milik orang tua, mertua, atau hanya bersifat menumpang, pemerintah tetap menilai berdasarkan kondisi fisik dan daya listrik aktual.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos tidak jatuh ke tangan warga yang secara ekonomi sebenarnya telah mampu.