POSKOTA.CO.ID - Kabar baik terbaru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan pencairan tunjangan daya tahan tubuh dari pemerintah.
Nantinya tunjangan khusus ini akan diberikan kepada para PNS langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PNS sendiri setiap bulannya tidak hanya mendapatkan gaji pokok sebagai bayaran atas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, yakni tunjangan.
Namun kali ini ada tunjangan yang cukup unik, dimana pemerintah akan memberikan tunjangan daya tahan tubuh.
Pencairan tambahan penghasilan ini nantinya akan diberikan khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko penurunan daya tahan tubuh.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang hanya diterima oleh PNS tertentu saja.
Misalnya penerima yang berhak mendapatkannya adalah pekera di laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau pekerja IT yang lama di depan komputer.
Adapun besarannya sendiri disesuaikan dengan masing-masing wilayah kerja para PNS.
Baca Juga: Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Juga Cair
Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh
Berikut ini adalah rincian tunjangan daya tahan tubuh yang akan diterima di 38 Provinsi berbeda di Indonesia setiap bulannya:
- Aceh: Rp19.000
- Sumatra Utara: Rp19.000
- Riau: Rp19.000
- Kepulauan Riau: Rp19.000
- Jambi: Rp18.000
- Sumatera Barat: Rp18.000
- Sumatera Selatan: Rp18.000
- Lampung: Rp18.000
- Bengkulu: Rp18.000
- Bangka Belitung: Rp18.000
- Banten: Rp19.000
- Jawa Barat: Rp19.000
- DKI Jakarta: Rp19.000
- Jawa Tengah: Rp19.000
- DI Yogyakarta: Rp19.000
- Jawa Timur: Rp19.000
- Bali: Rp19.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
- Kalimantan Barat: Rp19.000
- Kalimantan Tengah: Rp18.000
- Kalimantan Selatan: Rp18.000
- Kalimantan Timur: Rp19.000
- Kalimantan Utara: Rp19.000
- Sulawesi Utara: Rp19.000
- Gorontalo: Rp19.000
- Sulawesi Barat: Rp18.000
- Sulawesi Selatan: Rp19.000
- Sulawesi Tengah: Rp18.000
- Sulawesi Tenggara: Rp19.000
- Maluku: Rp20.000
- Maluku Utara: Rp22.000
- Papua: Rp25.000
- Papua Barat: Rp25.000
- Papua Barat Daya: Rp25.000
- Papua Tengah: Rp25.000
- Papua Selatan: Rp25.000
- Papua Pegunungan: Rp25.000