Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS 2025 Akan Dibagikan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Besarannya

Kamis 10 Apr 2025, 17:23 WIB
PNS akan mendapat pencairan tunjangan daya tahan tubuh dari pemerintah. (Sumber: setkab.go.id)

PNS akan mendapat pencairan tunjangan daya tahan tubuh dari pemerintah. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik terbaru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan pencairan tunjangan daya tahan tubuh dari pemerintah.

Nantinya tunjangan khusus ini akan diberikan kepada para PNS langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

PNS sendiri setiap bulannya tidak hanya mendapatkan gaji pokok sebagai bayaran atas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, yakni tunjangan.

Namun kali ini ada tunjangan yang cukup unik, dimana pemerintah akan memberikan tunjangan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Kategori Jam Mengajar untuk Tunjangan, Simak Selengkapnya

Pencairan tambahan penghasilan ini nantinya akan diberikan khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko penurunan daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang hanya diterima oleh PNS tertentu saja.

Misalnya penerima yang berhak mendapatkannya adalah pekera di laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau pekerja IT yang lama di depan komputer.

Adapun besarannya sendiri disesuaikan dengan masing-masing wilayah kerja para PNS.

Baca Juga: Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Juga Cair

Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Berikut ini adalah rincian tunjangan daya tahan tubuh yang akan diterima di 38 Provinsi berbeda di Indonesia setiap bulannya:

  1. Aceh: Rp19.000
  2. Sumatra Utara: Rp19.000
  3. Riau: Rp19.000
  4. Kepulauan Riau: Rp19.000
  5. Jambi: Rp18.000
  6. Sumatera Barat: Rp18.000
  7. Sumatera Selatan: Rp18.000
  8. Lampung: Rp18.000
  9. Bengkulu: Rp18.000
  10. Bangka Belitung: Rp18.000
  11. Banten: Rp19.000
  12. Jawa Barat: Rp19.000
  13. DKI Jakarta: Rp19.000
  14. Jawa Tengah: Rp19.000
  15. DI Yogyakarta: Rp19.000
  16. Jawa Timur: Rp19.000
  17. Bali: Rp19.000
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
  20. Kalimantan Barat: Rp19.000
  21. Kalimantan Tengah: Rp18.000
  22. Kalimantan Selatan: Rp18.000
  23. Kalimantan Timur: Rp19.000
  24. Kalimantan Utara: Rp19.000
  25. Sulawesi Utara: Rp19.000
  26. Gorontalo: Rp19.000
  27. Sulawesi Barat: Rp18.000
  28. Sulawesi Selatan: Rp19.000
  29. Sulawesi Tengah: Rp18.000
  30. Sulawesi Tenggara: Rp19.000
  31. Maluku: Rp20.000
  32. Maluku Utara: Rp22.000
  33. Papua: Rp25.000
  34. Papua Barat: Rp25.000
  35. Papua Barat Daya: Rp25.000
  36. Papua Tengah: Rp25.000
  37. Papua Selatan: Rp25.000
  38. Papua Pegunungan: Rp25.000

Berita Terkait

News Update