Syarat Perpanjangan SKCK 2025 dan Berapa Biayanya?

Kamis 10 Apr 2025, 10:50 WIB
syarat dan nominal perpanjangan SKCK online 2025 (Sumber: Pinterest)

syarat dan nominal perpanjangan SKCK online 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang digunkan untuk berbagai keperluan administrasi penting seperti melamar pekerjaan yang diterbitkan Kepolisian yang berisikan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal dibuat dan bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lalu apa saja persyaratan untuk memperpanjang SKCK di tahun 2025 ini?

Dilansir dari pasal 17 ayat 1 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, terdapat persyaratan administrasi dalam prosedur perpanjangan SKCK adalah harus membawa dokumen seperti

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Cuman Pakai HP Saja

  • Fotokopi SKCK sebelumnya
  • Pasfoto formal ukuran 4x6 sebanyak lima lembar

Sedangkan jika dikutip dari laman resmi Polri, ada beberapa tambahan dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan SKCK yaitu:

  • Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Membawa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
  • Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
  • Membawa pasfoto formal terbaru dan berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online 2025 Mudah dan Parktis!

Penerbitan SKCK adalah salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak  (PNBP) yang berlaku di Polri dan sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk tarif pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku juga unutk perpanjangan SKCK

Berita Terkait

News Update