Cara Buat SKCK Online 2025 Mudah dan Parktis!

Sabtu 05 Apr 2025, 21:00 WIB
Cara Buat SKCK Online 2025 Mudah dan Parktis! (X/@cocachele)

Cara Buat SKCK Online 2025 Mudah dan Parktis! (X/@cocachele)

POSKOTA.CO.ID - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Kini, kamu bisa bikin SKCK dengan mudah lewat layanan online!

SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, daftar CPNS, mengurus visa, atau urusan administrasi lainnya.

Di era serba digital yang canggih seperti sekarang, kamu bisa bikin SKCK dengan lebih praktis lewat layanan online.

Tanpa perlu antri di kantor polisi, kini dengan gampang kamu bisa akses caranya dengan online.

Tapi sebelum mulai prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan. Berikut ini daftar persyaratannya untuk pengajuan SKCK secara online.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCK Online

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
  • Pas Foto 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar)
  • Dengan memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online.

Berikut adalah cara mudah yang bisa kamu ikuti untuk pembuatan SKCK secara online dijamin pasti jadi.

Cara Buat SKCK Online

  1. Buka situs resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
  2. Isi formulir yang tersedia dengan data diri yang benar dan lengkap.
  3. Jangan lupa unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  4. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format JPEG atau PDF dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.
  5. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan kode pembayaran. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang bisa dibayar melalui bank, ATM, atau layanan e-wallet.
  6. Setelah pembayaran berhasil, unduh dan cetak bukti pendaftaran sebagai syarat pengambilan SKCK di kantor polisi.
  7. Perlu kamu ketahui meskipun pendaftaran dilakukan secara online, SKCK tetap harus diambil langsung di kantor polisi yang sudah kamu pilih.

Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan SKCK tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.

Berita Terkait

News Update