POSKOTA.CO.ID - Banyak siswa dan orang tua yang belum paham jadwal dan mekanisme pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Umumnya, penerima PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun tidak menutup kemungkinan siswa dari jalur lain juga bisa mendapatkannya, seperti melalui usulan sekolah, dinas pendidikan, atau SK nominasi.
Proses pencairannya tidak serentak, melainkan berbeda-beda tergantung jalur pendaftarannya.
Baca Juga: Dana PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Gagal Diterima 5 Juta Siswa, Ini Penyebabnya
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal dan alur pencairannya.
Di tahun 2025, pencairan PIP dilakukan secara bertahap:
- Tahap 1 (Februari–April 2025): Prioritas bagi siswa dengan KIP aktif. Jika sudah punya KIP tapi belum cair, masih ada waktu hingga akhir April.
- Tahap 2 (Mei–September 2025): Untuk siswa dari jalur usulan (sekolah/dinas). Jadi, jika belum dapat di awal tahun, mungkin termasuk dalam gelombang kedua.
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD: Rp225 ribu–Rp450 ribu
- SMP: Rp375 ribu–Rp750 ribu
- SMA/SMK: Rp1,8 juta
Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, atau perlengkapan belajar lainnya.
Cara Cek Penerima PIP Online:
- Buka situs pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK sesuai data
- Jawab pertanyaan matematika sederhana
- Hasilnya akan menunjukkan status penerimaan
Jika sudah punya KIP tapi belum cair, kemungkinan data masih dalam proses verifikasi atau belum masuk jadwal pencairan. Pastikan NISN dan NIK benar untuk menghindari kendala pencairan.