POSKOTA.CO.ID - Priguna Anugerah Pratama (31) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Priguna diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, usai diunggah oleh akun Instagram @ppdsgramm.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, di ruang perawatan Gedung MCHC RSHS.
Korban, seorang perempuan muda berinisial FH (21), diduga dalam kondisi tidak sadar karena diberi suntikan obat bius melalui infus, sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sendiri langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan RSHS Bandung.
Langkah ini diambil untuk memberi ruang terhadap proses evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Menurut siaran pers resmi Kemenkes, penghentian ini akan berlangsung selama satu bulan.
"Tujuannya untuk memberikan ruang proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” ujar, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Sebagai bentuk sanksi administratif, Kemenkes juga langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Lantas seperti apakah profil Priguna Anugerah Pratama? Berikut adalah informasi lengkap mengenai sosok dokter PPDS Anestesi UNPAD yang melakukan Tindakan asusila.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama merupakan pria berusia 30 tahun yang lahir di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada 14 Juli 1994.
Sebelum menjalani pendidikan spesialisasi, ia menyelesaikan pendidikan dokter umum di Universitas Kristen Maranatha, Bandung.
Dikenal berasal dari keluarga berada, latar belakangnya turut menjadi perhatian masyarakat.
Apalagi, sang istri disebut juga berprofesi sebagai dokter, yang menambah kompleksitas respons publik atas kasus ini.
Baca Juga: Ratusan Peserta Unpad Manglayang Trail Running 2022 Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Korban dalam peristiwa ini adalah FH (21) yang tengah menemani ayahnya yang dirawat intensif di RSHS.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku meminta korban untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi, dan diminta melepaskan seluruh pakaiannya.
Setelah itu, korban disuntik dengan sekitar 15 kali suntikan, yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban baru sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia mulai merasakan nyeri hebat saat buang air kecil, hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban pemerkosaan. Dirinya pun langsung melapor ke pihak berwajib.
"Setelah sadar, korban baru menyadari kejadian tersebut dan merasakan perih saat buang air kecil," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Penyidik kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma di tubuh korban.
Atas tindakan bejat yang dilakukannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara, seiring dengan pemberatan karena korban berada dalam kondisi tidak berdaya dan pelaku adalah seorang profesional medis yang seharusnya melindungi pasien dan pendampingnya.