Ini yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan pernikahan terbaru di 2025 (Sumber: Pixabay/mariaburcher)

GAYA HIDUP

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Nikah Terbaru 2025, Ini yang Harus Dipersiapkan!

Kamis 10 Apr 2025, 17:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pasangan yang berencana menikah pada tahun 2025, penting untuk mengetahui ketentuan terbaru terkait syarat dan cara mendaftar nikah.

Pemerintah, melalui Kantor Urusan Agama (KUA), kini menyediakan dua jalur pendaftaran, yaitu secara langsung dan secara daring melalui situs SIMKAH Kemenag.

Agar proses berjalan lancar, calon pengantin pria dan wanita perlu menyiapkan sejumlah dokumen dengan cermat.

Dokumen dan Syarat Nikah 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Baca Juga: Membuat Undangan Pernikahan Online dengan Template Modern

Prosedur Pendaftaran Nikah Langsung di KUA

1. Datang ke KUA dengan dokumen lengkap, termasuk pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan versi digitalnya.

2. Verifikasi berkas oleh petugas KUA.

3. Mengikuti bimbingan pranikah, sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024. Bimbingan ini wajib dan bisa dilakukan secara langsung atau online.

4. Biaya nikah:

5. Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal. Buku nikah diberikan maksimal 7 hari setelah akad.

Baca Juga: Ini Langkah Menyiapkan Pernikahan Sesuai Impian

Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH

Nah demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pernikahan di tahun 2025, semoga bermafaat.

Tags:
Prosedur Pendaftaran Nikah Langsung di KUADokumen dan Syarat Nikah 2025SIMKAH Kemenag Kantor Urusan AgamaPemerintah syarat dan cara mendaftar nikahPendaftaran Nikah 2025Persyaratan dan Prosedur

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor