Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Nikah Terbaru 2025, Ini yang Harus Dipersiapkan!

Kamis 10 Apr 2025, 17:34 WIB
Ini yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan pernikahan terbaru di 2025 (Sumber: Pixabay/mariaburcher)

Ini yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan pernikahan terbaru di 2025 (Sumber: Pixabay/mariaburcher)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pasangan yang berencana menikah pada tahun 2025, penting untuk mengetahui ketentuan terbaru terkait syarat dan cara mendaftar nikah.

Pemerintah, melalui Kantor Urusan Agama (KUA), kini menyediakan dua jalur pendaftaran, yaitu secara langsung dan secara daring melalui situs SIMKAH Kemenag.

Agar proses berjalan lancar, calon pengantin pria dan wanita perlu menyiapkan sejumlah dokumen dengan cermat.

Dokumen dan Syarat Nikah 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Baca Juga: Membuat Undangan Pernikahan Online dengan Template Modern

  • Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili.
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan domisili.
  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua/wali jika usia calon belum 21 tahun.
  • Jika orang tua/wali telah meninggal, diperlukan izin dari wali pengasuh/keluarga sedarah atau dari pengadilan jika tidak ada wali.
  • Dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum genap 19 tahun saat akad.
  • Anggota TNI/Polri harus menyertakan surat izin dari atasan.
  • Suami yang ingin berpoligami wajib membawa izin dari pengadilan.
  • Bagi yang bercerai sebelum UU Peradilan Agama 1989, lampirkan akta cerai.
  • Janda atau duda karena pasangan meninggal harus menyertakan akta kematian.

Prosedur Pendaftaran Nikah Langsung di KUA

1. Datang ke KUA dengan dokumen lengkap, termasuk pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan versi digitalnya.

2. Verifikasi berkas oleh petugas KUA.

3. Mengikuti bimbingan pranikah, sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024. Bimbingan ini wajib dan bisa dilakukan secara langsung atau online.

4. Biaya nikah:

  • Gratis jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp600.000 untuk akad di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.

5. Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal. Buku nikah diberikan maksimal 7 hari setelah akad.

Baca Juga: Ini Langkah Menyiapkan Pernikahan Sesuai Impian

Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH

  • Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
  • Buat akun dengan email aktif dan verifikasi melalui kode OTP.
  • Login dan pilih menu "Daftar Nikah".
  • Isi data pernikahan dan calon pengantin.
  • Unggah dokumen dan foto yang diminta.
  • Cetak bukti pendaftaran untuk arsip.

Berita Terkait

News Update