POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengambil langkah signifikan untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja di sektor informal, khususnya para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.
Melalui kolaborasi strategis, sebanyak 2.000 unit rumah subsidi kini disediakan khusus bagi mitra pengemudi yang tergabung dalam platform Gojek.
Inisiatif penting ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin oleh Menteri Maruarar Sirait, dengan PT GoTo Gojek Tokopedia yang diwakili oleh CEO Patrick Walujo.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Membeli Obat Secara Online Menggunakan GoJek yang Bisa Dicoba
Kesepakatan ini diumumkan setelah pertemuan kedua pihak di Jakarta, sekitar tanggal 8 April 2025.
"Jadi, diawali dari arahan Presiden Prabowo kepada saya sebagai Menteri, bagaimana perumahan atau rumah subsidi ini bisa tepat sasaran dan juga diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria," ujar pria yang akrab disapa Ara saat konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, dikutip Rabu (9/4/2025).
Dalam tahap awal program ini, kuota dibagi rata antara pengemudi roda dua dan roda empat.
"Kita mulai kebaikan untuk 1.000 (pengendara ojol) roda dua, 1.000 (pengendara taksi online) roda empat," jelas Menteri Maruarar Sirait, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjangkau segmen pekerja ini.
Baca Juga: Besaran THR dan BHR Ojol Grab, Gojek, dan Maxim Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya
Syarat dan Verifikasi Kelayakan Pengemudi
Tentu saja, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi Gojek untuk dapat memanfaatkan fasilitas rumah subsidi ini.
Syarat utamanya adalah status kemitraan aktif dengan Gojek. Selain itu, faktor krusial lainnya adalah produktivitas dan kemampuan finansial pengemudi.