NIK e-KTP Anda Terpilih Terima Saldo Dana Rp2.400.000 Per Tahun dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Informasinya!

Kamis 10 Apr 2025, 13:20 WIB
NIK e-KTP Anda terpilih mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP Anda terpilih mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Baca Juga: Ini 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.

Pasalnya, pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Berhak Dapat Bantuan Uang Gratis Rp3.000.000 per Tahun dari Pemerintah, Cek di Sini

Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM.

Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair setelah data di DTSEN sudah rampung.

"pada bulan April ini proses survei masih berlangung, diperkirakan bansos PKH tahap 2 2025 cair Mei hingga Juni 2025," ucap narator Sukron Channel.

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Baca Juga: Hore! NIK e-KTP Kamu Dipilih Pemerintah Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Informasinya di Sini!

Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Berita Terkait

News Update