POSKOTA.CO.ID - Benarkah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 naik jadi 16 persen? Supaya tidak salah paham, simak fakta dan perkiraan nominalnya di sini.
Sedang viral terkait kenaikan gaji PNS 2025 yang sebesar 16 persen. Sebelumnya, upah untuk Aparat Sipil Negara (ASN) sudah naik pada tahun lalu.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk memastikan kesejahteraan seluruh ASN, maka terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiun PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Besaran Nominal dan Penjelasan Lengkapnya!
Hal ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023. Pemberlakukan kenaikan gaji ASN sebanyak 8 persen ini dilaksanakan pada Senin, 1 Januari 2024.
Sehingga untuk tahun ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenkeu RI maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tekait kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen ini.
Nominal Gaji PNS 2025
Besaran gaji PNS pada tahun ini masih sama dengan penetapan sebelumnya yang tertuang di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atau PP Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700