Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN dan Perhitungan Terbaru

Kamis 10 Apr 2025, 21:19 WIB
Ilustrasi gaji PNS. (Sumber/Pixabay)

Ilustrasi gaji PNS. (Sumber/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Publik kini sedang heboh dengan isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen, bahkan kabar kenaikan ini menjadi topik pembahasan di media sosial.

Dari hal tersebut banyak pertanyaan terkait benarkah gaji PNS 2025 naik? Ini penjelasannya.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan konkret terkait kenaikan gaji PNS 2025.

Ia menegaskan bahwa proses kenaikan gaji PNS membutuhkan prosedur panjang dan tidak bisa diputuskan secara sembarangan.

Baca Juga: Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS 2025 Akan Dibagikan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Besarannya

Aturan terkait gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan regulasi tersebut, tertuang perihal daftar gaji PNS 2024 serta prediksi pendapatan di tahun 2025 jika benar ada kenaikan sebanyak 16 persen.

Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2025

Berikut ini rincian gaji PNS serta proyeksi apabila ada kenaikan 16 persen, antara lain:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp1.685.700-Rp2.522.600, naik menjadi Rp1.955.412-Rp2.926.216
  • Golongan I B: Rp1.840.800- Rp2.670.700, naik menjadi Rp2.135.328-Rp3.098.012
  • Golongan I C: Rp1.918.700-Rp2.783.700, naik menjadi Rp2.225.692-Rp3.229.092
  • Golongan I D: Rp1.999.900-Rp2.901.400, naik menjadi Rp2.319.884-Rp 3.365.624

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Jadi 16 Persen? Simak Fakta dan Perkiraan Nominalnya di Sini

Golongan II

  • Golongan II A: Rp2.184.000-Rp3.643.400, naik menjadi Rp2.533.440-Rp4.226.344
  • Golongan II B: Rp2.385.000-Rp3.797.500, naik menjadi Rp2.766.600-Rp4.405.100
  • Golongan II C: Rp2.485.900-Rp3.958.200, naik menjadi Rp2.883.644-Rp4.591.512
  • Golongan II D: Rp2.591.100-Rp4.125.600, naik menjadi Rp3.005.676-Rp4.785.696

Golongan III

  • Golongan III A: Rp2.785.700-Rp4.575.200, naik menjadi Rp3.231.412-Rp5.307.232
  • Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800, naik menjadi Rp3.368.176-Rp5.531.808
  • Golongan III C: Rp3.026.400-Rp4.970.500, naik menjadi Rp3.510.624-Rp5.765.780
  • Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700, naik menjadi Rp3.659.104-Rp6.009.612

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp3.287.800-Rp5.399.900, naik menjadi Rp3.813.848-Rp6.263.884
  • Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300, naik menjadi Rp3.975.204-Rp6.528.828
  • Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400, naik menjadi Rp4.143.404-Rp6.805.024
  • Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500, naik menjadi Rp4.318.680-Rp7.092.820
  • Golongan IV E: Rp3.880.400-Rp6.373.200, naik menjadi Rp4.501.264-Rp7.392.912

Melihat dari keterangan BKN terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen, belum bisa dipastikan benar dan masih sebatas rumor, karena belum ada keputusan secara resmi dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update