POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) yang merupakan pelaku pemerkosaan keluarga pasien RSHS, sempat berupaya melakukan bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap.
Pelaku berinisial PAP ini ditangkap atas kasus pemerkosaan kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Surawan dalam konferensi pers, pada Rabu 9 April 2025.
Terhitung sejak 23 Maret 2025, tersangka Priguna Anugerah P (PAP) kini sudah ditahan polisi.
PAP dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu, tersangka PAP juga sudah dikeluarkan oleh Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan sanki kepada PAP berupa larangan untuk melanjutkan residen seumur hidup.
Selain itu, Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), mencabut Surat Tanda Registrasi (STR), dan membatalkan izin praktik bagi tersangka PAP.
Baca Juga: DPR Kecam Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien: Jangan Sampai Dia Tetap Praktik!
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," ujar keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, pada Kamis 10 Maret 2025.
Kasus tersebut terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, koban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien di RSHS.