Dokter PPDS Unpad Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Diduga Punya Perilaku Kelainan Seksual

Kamis 10 Apr 2025, 17:03 WIB
Ditreskrimum Polda Jabar Mengamankan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter PPDS FK Unpad yang menjadi tersangka pemerkosa keluarga pasien. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Ditreskrimum Polda Jabar Mengamankan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter PPDS FK Unpad yang menjadi tersangka pemerkosa keluarga pasien. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tersangka, yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unpad sehingga memicu pembicaraan ramai di ruang publik.

Dalam barang bukti hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa tersangka memiliki perilaku penyimpangan seksual.

“Kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," kata kepolisian, dikutip dari siaran akun Instagram @humaspoldajabar, Kamis 9 April 2025.

Baca Juga: Polisi Menemukan Adanya Indikasi Perilaku Penyimpangan Seksual Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

"Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari seksual pelaku,"

Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, polisi saat ini menyelidiki kemungkinan dua korban lain yang juga menjadi sasaran dokter berusia 31 tahun tersebut di samping korban berinisial FH (21).

"Ada dua lagi yang menjadi korban, namun mereka belum melapor. Kami sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban, tetapi pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Lebaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, seperti dikutip Poskota.

Meski belum ada laporan resmi, polisi memastikan bahwa kedua korban tersebut adalah pasien RSHS Bandung, bukan keluarga pasien seperti kasus FH. Modus yang digunakan Priguna diduga sama, yakni membius korban sebelum melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Buntut Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Berkala bagi Peserta

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

News Update