POSKOTA.CO.ID - Untuk mengetahui apakah data terdaftar resmi sebagai penerima bantuan sosial, silahkan langsung cek menggunakan NIK KTP saja di laman resmi Kementerian Sosial.
Bantuan PKH ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 diberikan kepada masyarakat yang berhasil memenuhi persyaratan serta tergolong sebagai kelompok rentan seperti Ibu hamil, balita, siswa SMA,SMP, dan SD serta penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Simak di sini untuk dapat mengetahui lebih lanjut informasi mengenai syarat penerima, cara cek status bantuan, dan nominal bantuan untuk subsidi PKH 2025.
Penerima bantuan yang menerima adalah masyarakat yang datanya telah terdaftar di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2025 bervariasi tergantung dengan kategori yang sudah ditentukan. Berikut ini rinciannya.
Nominal Dana Bantuan Sosial PKH 2024
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita
Total dana yang akan disalurkan selama satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Saldo Dana bantuan ini diberikan Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.
- Anak Sekolah Dasar (SD)
Mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dengan pencairan setiap tahapnya senilai Rp225.000
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)