Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI

Kamis 10 Apr 2025, 19:19 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @uptp4op, pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini terdapat sebanyak 707.622 peserta didik yang menerima saldo dana gratis dari pemerintah.

Jika dirincikan, jumlah penerima manfaat bantuan KJP Plus pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 341.879 peserta dan menjadi kelompok dengan penerima terbanyak.

Kemudian, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 189.437 peserta didik. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan DANA Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Nama Penerima

Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.

Dikarenakan pencairannya yang dilakukan secara bertahap, maka tidak semua penerima manfaat akan langsung mendapatkan bantuan sosial di waktu yang bersamaan dari pemerintah.

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Berita Terkait

News Update