3 Ciri-ciri Pemilik NIK KTP Dicoret dari Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Anda Salah Satunya?

Kamis 10 Apr 2025, 22:26 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Salah satu Bansos Kementerian Sosial  (Kemensos) untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluar miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu dalam satu Kartu Keluarga (KK), disebut juga dengan PKH.

Komponennya sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan, BPNT atau program sembako adalah subsidi yang kini diberikan secara tunai juga dan cair dari pemerintah untuk membeli sejumlah pangan mulai dari beras, minyak, hingga sayur.

3 Ciri-ciri Pemilik NIK KTP yang Akan Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT

Berikut beberapa ciri-ciri yang namanya akan dicoret dari penerima PKH serta BPNT tahap 2 mendatang:

1. KPM Pengguna Daya Listrik 2.200 VA

Pertama adalah penerima bantuan menempati rumah dengan daya listrik sebesar 2.200 VA meskipun kediaman tersebut milik orang tua atau mertuanya serta KPM tidak bekerja sekalipun.

“Jadi, teman-teman lebih baik mengontrak. Kalau mengontrak bisa verifikasi ulang. Kemudian, kondisi rumahnya biasanya kontrakan satu peta ya, itu bisa menjadi evaluasi juga bahwa KPM tersebut masih layak menerima bantuan sosial,” jelasnya.

2. Masa Kepesertaan KPM Sudah 5 Tahun

Kemudian, Kemensos sudah mengingatkan bahwa bagi KPM yang sudah 5 tahun berturut-turut menerima kedua subsidi pemerintah itu akan ter-graduasi.

Kendati demikian, pemerintah akan membuka peluang bantuan lainnya yaitu memberikan para KPM tersebut modal usaha.

“5 tahun sudah mendapatkan Bansos harus keluar dari kepesertaan PKH dan juga menjadi sejahtera dengan cara yang pertama adalah memiliki usaha dengan diberikan modal dari pahlawan ekonomi Nusantara,” sambung Naura Vlog.

3. Tidak Memiliki Lebih dari 2 Aset

Kemudian, Bansos tidak akan dicairkan kepada Anda yang memiliki aset tidak berjalan lebih dari dua.

“Contohnya yang pertama adalah sawah 1 hektar. Kemudian, yang kedua masih memiliki tanah kosong. Kemudian, yang ketiga memiliki investasi-investasi lainnya,” ungkapnya.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait ciri-ciri yang akan dihapus dari Bansos, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update