Usia Berapa Anak Bisa Dapat Bansos PIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Rabu 09 Apr 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi. Sejumlah siswa SD memperlihatkan KIP, di mana kartu tersebut digunakan untuk pencairan dana bantuan PIP. (Sumber: Kemendikdasmen)

Ilustrasi. Sejumlah siswa SD memperlihatkan KIP, di mana kartu tersebut digunakan untuk pencairan dana bantuan PIP. (Sumber: Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memiliki berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau yang sering kita dengar sebagai PIP.

Bantuan ini ditujukan khusus untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.

Namun, sering muncul pertanyaan, sebenarnya sampai usia berapa seorang anak bisa mendapatkan bantuan PIP ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Panduan Lengkap Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025: Syarat dan Solusi Gagal Cair

Mengenal Bantuan PIP

Sebelum membahas usia, ada baiknya kita pahami dulu apa itu PIP. Program Indonesia Pintar adalah inisiatif dari Pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai.

Tujuannya mulia, yaitu untuk mencegah anak-anak putus sekolah karena alasan ekonomi.

Bantuan ini diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, atau bahkan untuk biaya transportasi ke sekolah.

Sasaran utama PIP adalah anak-anak usia sekolah (mulai dari 6 tahun hingga 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Biasanya, penerima PIP adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, atau diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima karena kondisi ekonominya, serta pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cek status penerima bantuan di laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/ pastikan tidak menggunakan laman lain agar data Anda aman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pencairan Dana Bantuan PIP 2025 dengan Nominal Rp225.000 hingga Rp900.000 Dapat Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA, Cek Info Selengkapnya!

Sejumlah siswa SMA menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mereka terima. Kartu dari pemerintah tersebut digunakan untuk penyaluran dana bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Kriteria Usia Anak Sekolah Penerima PIP

Berita Terkait

News Update