POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan kabar gembira bagi dunia pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) akan memasuki proses pencairan mulai Kamis, 10 April 2025.
Kali ini, bantuan pendidikan tersebut dikhususkan bagi siswa yang duduk di kelas akhir jenjang pendidikan. Sasaran penerima meliputi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebutuhan belajar siswa yang tengah mempersiapkan ujian kelulusan. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memastikan kelancaran proses belajar siswa di tengah tahun ajaran yang berjalan. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prinsip utama dalam penyaluran dana PIP kali ini.
Rincian Dana PIP per Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang:
- SD/MI: Rp225.000
- SMP/MTs: Rp375.000
- SMA/SMK/MA: Rp900.000
Mekanisme Pencairan via Bank Penyalur
Dana PIP disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk:
- Bank BRI: untuk jenjang SD dan SMP
- Bank BNI: untuk jenjang SMA/SMK
- Bank Syariah Indonesia (BSI): khusus wilayah Aceh
Tidak Ada Potongan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan
Kemendikbudristek menegaskan bahwa dana PIP harus diterima secara penuh oleh penerima tanpa ada potongan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan melalui kanal pengaduan resmi kementerian.
Penting untuk Siswa Kelas Akhir
Kebijakan penyaluran kali ini dikhususkan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir, mengingat kebutuhan mereka yang lebih besar dalam persiapan kelulusan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong semangat belajar dan mengurangi angka putus sekolah.
"Dana PIP adalah hak siswa. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan tepat sasaran," tegas juru bicara Kemendikbudristek. Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dapat diakses melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi dinas pendidikan setempat.