Pencairan Dana Bantuan PIP 2025 dengan Nominal Rp225.000 hingga Rp900.000 Dapat Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA, Cek Info Selengkapnya!

Rabu 09 Apr 2025, 12:50 WIB
Update informasi terbaru terkait jadwal dan ketentuan pencairan dana bantuan PIP April 2025. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Update informasi terbaru terkait jadwal dan ketentuan pencairan dana bantuan PIP April 2025. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan kabar gembira bagi dunia pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) akan memasuki proses pencairan mulai Kamis, 10 April 2025.

Kali ini, bantuan pendidikan tersebut dikhususkan bagi siswa yang duduk di kelas akhir jenjang pendidikan. Sasaran penerima meliputi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebutuhan belajar siswa yang tengah mempersiapkan ujian kelulusan. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memastikan kelancaran proses belajar siswa di tengah tahun ajaran yang berjalan. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prinsip utama dalam penyaluran dana PIP kali ini.

Baca Juga: Hore... Warga Jakarta Tak Perlu Tunggu Tiga Bulan, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan Disalurkan Setiap Bulan Mulai April 2025

Rincian Dana PIP per Jenjang Pendidikan

Bantuan PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang:

  • SD/MI: Rp225.000
  • SMP/MTs: Rp375.000
  • SMA/SMK/MA: Rp900.000

Mekanisme Pencairan via Bank Penyalur

Dana PIP disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk:

  • Bank BRI: untuk jenjang SD dan SMP
  • Bank BNI: untuk jenjang SMA/SMK
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): khusus wilayah Aceh

Tidak Ada Potongan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan

Kemendikbudristek menegaskan bahwa dana PIP harus diterima secara penuh oleh penerima tanpa ada potongan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan melalui kanal pengaduan resmi kementerian.

Penting untuk Siswa Kelas Akhir

Kebijakan penyaluran kali ini dikhususkan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir, mengingat kebutuhan mereka yang lebih besar dalam persiapan kelulusan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong semangat belajar dan mengurangi angka putus sekolah.

"Dana PIP adalah hak siswa. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan tepat sasaran," tegas juru bicara Kemendikbudristek. Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dapat diakses melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Berita Terkait

News Update