Ilustrasi pembuatan SKCK untuk pendaftaran CPNS 2024 (X/@cocachele)

Nasional

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Cuman Pakai HP Saja

Rabu 09 Apr 2025, 15:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak persyaratan dan cara mudah untuk membuat SKCK secara online dengan mudah dan cepat. Cek di sini.

Polri telah menyediakan layanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online hanya bermodalkan HP saja.

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan yang dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti melamar kerja, mengurus izin tinggal di luar negeri dan keperluan administrasi lainnya.

Untuk pembuatan SKCK secara online, Polri sudah menyiapkan aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh secara gratis di Goole Play Store atau App Store.

Dikutip dari aplikasi Polri Super App, terdapat syarat untuk pembuatan SKCK online yang harus dipersiapkan pemohon. Cek di sini.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Syarat Pembuatan SKCK Online

Cara Pembuatan SKCK Online

Baca Juga: Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu

Terakhir jika sudah, datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sambil membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Tags:
SKCKSKCK onlinecara buat SKCK online

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor