Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu

Sabtu 29 Mar 2025, 13:45 WIB
ilustrasi SKCK. (Sumber: polreskonsel.web.id)

ilustrasi SKCK. (Sumber: polreskonsel.web.id)

POSKOTA.CO.ID - Polri telah menyediakan layanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online hanya bermodalkan HP saja.

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan yang dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti melamar kerja, mengurus izin tinggal di luar negeri dan keperluan administrasi lainnya.

Untuk pembuatan SKCK secara online, Polri sudah menyiapkan aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh secara gratis di Goole Play Store atau App Store.

Dikutip dari aplikasi Polri Super App, terdapat syarat untuk pembuatan SKCK online yang harus dipersiapkan pemohon. Cek di sini.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Syarat Pembuatan SKCK Online

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  • Fotokopi paspor (Mabes Polri dan Polda) Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir (Mabes Polri, Polres, dan Polsek)
  • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (Polda) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, wajah harus tampak secara utuh jika menggunakan jilbab (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, dan Polsek)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS yang aktif (Polres).

Baca Juga: Begini Cara Mudah Buat SKCK Oniline Tanpa Ribet, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Cara Pembuatan SKCK Online

  • Pertama, unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  • Kemudian, masuk ke aplikasi lalu klik "Lewati" atau 'Lanjutkan"
  • Masuk menu profil di bagian pojok kanan bawah
  • Lalu, pilih "Masuk" apabila sudah memiliki akun Polri Super App
  • Login menggunakan email atau nomor HP dan kata sandi yang sudah dibuat
  • Jika belum punya akun Polri Super App, silakan klik "Daftar"
  • Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, kelengkapan data diri, dan alamat
  • Setelah akun Polri Super App dibuat, masuk ke aplikasi lalu klik menu “SKCK” di halaman beranda
  • Klik “Ajukan SKCK”
  • Isi data diri
  • Pilih metode pembayaran
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Tunggu beberapa saat sampai Polri selesai memproses SKCK
  • Terakhir jika sudah, datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sambil membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pembuatan SKCK online ataupun offline akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Berita Terkait

News Update