POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos dari program PKH dan BPNT di tahun 2025 akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dan saat ini memasuki pencairan tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
Dua program bansos tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Saat ini untuk proses pencairan saldo dana dari banso BPNT dan PKH sudah memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025. Nominal yang disalurkan dari kedua program bansos tersebut juga berbeda untuk setiap kategori penerima yang terdata sebagai KPM di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk proses pencairannya disalurkan langsung ke rekening KKS melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui bansos PKH dan BPNT 2025. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut ini rinciannya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat
Untuk memverifikasi status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, silahkan cek secara online melalui situs resmi kemensos.go.id. Berikut ini caranya!
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp600.000, Simak Selengkapnya
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025
Untuk mengetahui status penerima dan jadwal pencairan dari subsidi PKH dan BPNT 2025 silahkan cek lewat laman resmi, berikut adalah caranya.
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi Provinsi
- Isi Kabupaten/Kota
- Isi Kecamatan
- Isi Kelurahan/Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode Captha
- Cari Data
Untuk KPM yang sudah mendapatkan informasi pencairan, kini saatnya untuk mengecek saldo di rekening KKS untuk melihat apakah dana bantuan sudah masuk atau belum.
Proses penyaluran bantuan untuk PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap kepada KPM yang namanya sudah masuk dalam data Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D