Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp600.000, Simak Selengkapnya

Rabu 09 Apr 2025, 09:43 WIB
Informasi bansos PKH 2025. Cair Rp600.000 untuk kategori berikut ini. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi bansos PKH 2025. Cair Rp600.000 untuk kategori berikut ini. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara rutin menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Satu di antara bansos yang popular di kalangan masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Apakah Anda familiar dengan program ini?

PKH disalurkan kepada masyarakat berupa uang dengan nominal tertentu. Untuk mendapatkannya, calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan.

Berikut ini akan dijelaskan nominal bansos PKH 2025 yang diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Update Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Beralih ke Sistem DTSEN

Program Keluarga Harpaan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu keluaga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah sesuai penilaian sosial-ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah di setiap daerah.

Ada beberapa kategori yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Nominal yang disalurkan bervariasi, tergantung masing-masing kategori. Adapun jadwal pencairan dilakukan secara bertahap yakni tiga bulan sekali.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Bisa Dicoret Sebagai Penerima Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

Sebagai contoh, KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan.

Berita Terkait

News Update