Siap-Siap! 3.714 Ribu Tenaga PPPK di Kabupaten Kutai Timur Diangkat pada 16 April 2025

Rabu 09 Apr 2025, 22:30 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Sumber: Pemkab Kutai Timur)

Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Sumber: Pemkab Kutai Timur)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimatan Timur akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat melaksanakan apel padi pada Selasa, 8 April 2025.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa pemerintah daerah akan menyerahkan sebanyak 3.714 surat keputusan (SK) PPPK pada 16 April 2025 mendatang.

“Ini bentuk komitmen. Sudah lama ditunggu dan sekarang waktunya tiba,” ucap Ardi di depan PNS dan tenaga kontrak, dikutip dari laman Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Terbaru, Catat Tanggal dan Tahapannya

Tahapan Pengangkatan PPPK

Ardi menambahkan jika pengangkatan PPPK ini bertahap, pasalnya ada sekitar 589 orang yang akan mendapatkan SK pada Oktober 2025 sembari menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Dengan adanya pengangkatan 3.714 orang pada 16 April 2025 dan 589 orang di bulan Oktober nanti. Maka total tenaga PPPK yang akan diangkat berjumlah 4.303 orang.

“Banyak yang heran, mengapa Kutim (Kutai Timur) bisa mengangkat seluruh TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) menjadi PPPK. Tetapi itu bukan urusan kita, yang jelas kita bekerja sesuai aturan,” ungkapnya.

Selain itu, Ardi juga mengatakan bahwa tenaga TK2D yang belum menerima SK diharap bersabar karena pemerintah daerah tengah mengupayakan.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

“Kami tetap berupaya mencarikan solusi dan menyelesaikan masalah dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Berita Terkait

News Update