Bima Arya juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti liburan seperti ASN biasa. Ketidakhadiran tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi serius, terutama jika menyangkut penggunaan dana publik.
“Tidak ada istilah cuti libur untuk kepala daerah. Jika ada kepala daerah yang bepergian, harus jelas izin dan tujuannya,” tambahnya.
Terkait keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang, Bima Arya memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah perjalanan tersebut melibatkan dana APBD atau pelanggaran lainnya.
Baca Juga: DPR Desak Sanksi Tegas untuk Lucky Hakim Terkait Perjalanan Ilegal ke Luar Negeri
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan setiap detail akan dianalisis secara menyeluruh oleh tim Inspektorat.
“Apakah ada unsur penggunaan anggaran daerah, atau hal-hal lain yang berpotensi melanggar hukum? Itu semua akan kami dalami,” ungkapnya.
Kemendagri berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh bupati dan wali kota agar lebih cermat dalam menjalankan tugas serta mematuhi peraturan yang berlaku.