POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong angkat bicara mengenai Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
Ditegaskan Bahtra pihaknya memberikan peringatan kerasa kepada para kepala daerah agar mematuhi ketentuan hukum sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini berkaitan dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam hal ini kepala daerah tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf (i).
"Namun terdapat pengecualian jika kepala daerah atau wakilnya melakukan perjalanan mendesak untuk pengobatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 76 ayat 2 undang-undang tersebut," ujar Bahtra kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Viral Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang, Warganet: Jangan Lupa Izin, Ya!
Sebagai bagian dari Komisi II DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri, Bahtra juga mendorong Mendagri untuk segera memanggil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk tanpa mengantongi izin yang diwajibkan.
Ia menambahkan bahwa Pasal 77 ayat 2 dalam undang-undang yang sama juga menjelaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut. Sanksi yang dimaksud adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Presiden berwenang memberikan sanksi kepada gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, wewenang tersebut berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Disindir Dedi Mulyadi Perihal Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi, Lucky Hakim Minta Maaf
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu pun mengingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Ketentuan mengenai tata cara perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019,” pungkasnya.