NIK KTP KPM yang Sudah Valid Berhak Terima Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT 2025, Cek Status Sekarang

Rabu 09 Apr 2025, 20:11 WIB
NIK KTP KPM yang sudah valid berhak terima dana bansos BPNT Rp600.000.  (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK KTP KPM yang sudah valid berhak terima dana bansos BPNT Rp600.000. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar KPM Bansos BPNT 2025 Melalui Situs Resmi, Gunakan NIK KTP Anda!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Baca Juga: Mudah dan Gampang Caranya! Begini Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan NIK e-KTP Anda, Simak

Nantinya, dana bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan pemerintah secara bertahap selama tahun 2025.

Tahap Penyaluran Dana Bansos BPNT

  • Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.

Perlu dipahami bahwa, saldo dana BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau toko sembako yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengambil Uang Bansos BPNT 2025 Total Rp600.000 di Bank Mandiri

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak, Anda bisa cek dengan cara berikut.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  • Tekan 'Cari Data'.
  • Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Berita Terkait

News Update