POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) telah valid bisa terima dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Pemerintah saat ini telah menentukan NIK KTP KPM yang telah terdaftar dan dinyatakan valid bisa berpeluang terima dana bantuan sosial (bansos) BPNT.
Tujuannya dari adanya pemilihan NIK KTP iniuntuk memastikan bahwa dana bansostepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan akses pangan yang cukup.
BPNT merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK KTP KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak sebagai penerima bantuan.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.