BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat seusai Lebaran Idul Fitri 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya.
Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dan kembali dilanjutkan sejak 8 April 2025 melalui seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat.
Program pemutihan ini menjadi "kado spesial" bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, termasuk dari tahun-tahun sebelumnya — bahkan hingga 2019.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Kini Bisa Dibayar di Manapun Secara Online, Ini Langkah-Langkahnya!
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Kita ingin meringankan beban masyarakat serta menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
Selain membantu warga secara ekonomi, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Baca Juga: 3 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka Kembali?
Syarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
- KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
- Pembayaran hanya di Samsat induk wilayah kabupaten/kota
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun Samsat Outlet
Manfaat Ganda untuk Warga dan Pemerintah
Program ini bukan hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pemasukan daerah tanpa membebani rakyat.
Kesempatan langka ini tentu sayang untuk dilewatkan, apalagi jika kendaraan Anda masih memiliki tunggakan pajak sejak beberapa tahun terakhir.
Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan pajak sebelum 30 Juni 2025.