POSKOTA.CO.ID - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis. Dahulu, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk membayar pajak, namun kini prosesnya bisa dilakukan secara online.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pihak terkait telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak hanya melalui ponsel pintar.
Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi antre lama di kantor Samsat. Cukup mengunduh aplikasi SIGNAL, mengisi data, dan melakukan pembayaran secara digital, seluruh proses dapat diselesaikan dengan cepat.
Fitur ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan akses dari mana saja dan kapan saja selama terhubung ke internet.
Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Online
Layanan pembayaran pajak kendaraan online melalui SIGNAL memberikan sejumlah keunggulan, di antaranya:
- Proses cepat tanpa perlu antre di kantor Samsat.
- Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
- Metode pembayaran beragam, termasuk transfer bank, e-wallet, dan pembayaran digital lainnya.
- Dokumen digital (e-TBPKP dan e-Pengesahan) tersedia langsung setelah pembayaran.
- Pengiriman dokumen fisik (opsional) jika dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025, STNK Langsung Dikirim ke Rumah!
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Aplikasi SIGNAL
Berikut panduan lengkap untuk membayar pajak kendaraan secara online:
- Registrasi dan Buat Akun
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar”.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan password.
- Unggah foto e-KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Tambahkan Data Kendaraan (STNK)
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai STNK.
- Input 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika kendaraan milik orang lain, masukkan juga NIK pemilik dan unggah e-KTP pemilik.
- Proses Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Aplikasi akan menampilkan nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta total biaya.
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman jika membutuhkan dokumen fisik.
- Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau metode digital lainnya).
- Proses Pembayaran
- Sistem akan men-generate kode bayar atau virtual account.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Pastikan pembayaran berhasil dan tunggu konfirmasi dari sistem.
- Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
- Setelah pembayaran sukses, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak.
- Lakukan hal yang sama pada menu e-Pengesahan untuk mendapatkan STNK digital.
- Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)
- Jika menginginkan dokumen fisik (STNK dan TBPKP), isi alamat pengiriman.
- Pilih jasa ekspedisi yang tersedia.
- Dokumen akan dikirim ke alamat yang telah diinput.
Catatan Penting
- Pastikan data kendaraan dan identitas sesuai dengan STNK.
- Simpan bukti pembayaran dan e-STNK sebagai arsip digital.
- Jika mengalami kendala, hubungi layanan pelanggan SIGNAL atau kunjungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Seluruh proses dapat diselesaikan dalam hitungan menit, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.