Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Nasional

Kronologi Pemerkosaan Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Dijerat Pidana Maksimal 12 Tahun

Rabu 09 Apr 2025, 18:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tengah menjadi sorotan publik.

Kedua pelaku diketahui masih menjalani pendidikan spesialis di bidang anestesi.

Dilansir @mhuseinali di X berikut ini adalah kronologi kejadian dan metode yang diduga digunakan oleh pelaku:

Kronologi Peristiwa

Pada tengah malam, korban yang sedang mendampingi ayahnya di ruang ICU diinformasikan oleh salah satu dokter residen bahwa sang ayah memerlukan transfusi darah untuk menjalani operasi.

Baca Juga: Wanita Korban Pemerkosaan Ditemukan Terlantar di Pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang 

Pelaku menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pencocokan darah (crossmatch) dan mengajak korban ke lantai 7 rumah sakit.

Setibanya di sana, korban diminta untuk berganti pakaian, lalu diberikan obat penenang yang menyebabkan hilangnya kesadaran.

Saat kembali sadar, korban merasakan nyeri di area genital dan mencurigai telah menjadi korban kekerasan seksual. Korban kemudian menjalani visum oleh dokter spesialis kandungan (SpOG), yang mengonfirmasi adanya jejak sperma.

Rekaman CCTV menunjukkan korban tampak berjalan dengan kondisi tidak stabil sekitar pukul 04.00 WIB. Kamera pengawas juga merekam pelaku yang terlihat berkeliaran di sekitar lokasi sebelum korban sadar.

Modus yang Diduga Digunakan

Pelaku memanfaatkan situasi darurat medis dengan menyampaikan bahwa pasien memerlukan transfusi darah segera, lalu menawarkan bantuan untuk mempercepat proses uji silang darah (crossmatch).

Baca Juga: Terungkap, Motif Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Kantor JNT Bukan Sekedar Cemburu

Setelah membawa korban ke lokasi tertentu, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian, lalu memberikan obat penenang jenis midazolam hingga korban tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan.

Barang Bukti: Alat Kontrasepsi Kondom Berisi Sperma

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan adanya laporan kasus ini. Meskipun belum menjelaskan rinciannya, ia mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku.

Tim penyidik juga menemukan barang bukti berupa obat bius serta kondom yang berisi sperma.

Dalam konferensi pers, pihak berwenang mengungkapkan rincian kasus yang telah menarik perhatian publik, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Rabu, 9 April 2025.

Tags:
kekerasan seksual Program Pendidikan Dokter SpesialisUniversitas PadjadjaranKronologi Peristiwa

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor