Alih-alih mengambil darah, pelaku malah menyuntikan cairan obat bius kepada korban lewat infus.
Pelaku pun melancarkan aksi kekerasan seksual pada korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Selama 3 jam korban tidak sadarkan diri, tersangka berfantasi seksual dengan mencabuli korban.
Hingga saat ini Polda Jabar masih terus menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
Menanggapi kasus ini, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat telah mengambil langkah tegas.
Pelaku pun langsung diberhentikan sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujar Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidayat, pada Rabu 9 April 2025.
Langkah pemecatan ini menjadi bentuk komitmen Unpad dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan etika dalam lingkungan akademik serta pelayanan kesehatan.
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama RSHS, dr Rachim Dinata Marsidi.
Pelaku merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu saat ini telah dikembalikan ke FK Unpad.