POSKOTA.CO.ID - Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Atas tindakan yang ia lakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochawan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Gedung MCHC lantai 7 RSHS.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri
"Tersangka meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya untuk pengambilan darah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025.
Selanjutnya, untuk melakukan pengambilan darah tersebut, tersangka kemudian meminta korban untuk mengenakan pakaian operasi berwarna hijau serta melepas pakaian dan celana.
Dokter cabul ini lantas menyuntikkan jarum ke tangan kiri korban sebanyak 15 kali dan menghubungkannya dengan selang infus, yang kemudian digunakan untuk menyuntikkan cairan bening.
Tidak lama setelah itu, korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.
Ketika korban sadar, ia dibawa kembali ke lantai 1 MCHC.
Baca Juga: Dokter PPDS RSHS Pemerkosa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Setibanya di IGD, korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.