Ini Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dihapus dari Daftar Penerima Tahap 2, Apakah Masih Bisa Ajukan? Simak Informasinya

Rabu 09 Apr 2025, 20:34 WIB
KPM Bansos PKH dan BPNT yang dihapus (Sumber: Kemensos)

KPM Bansos PKH dan BPNT yang dihapus (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini, jadwal pasti penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap 2 belum diketahui. Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa mengecek apakah masih termasuk dalam daftar penerima atau tidak.

Diketahui, pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Saat ini, proses survei ground checking terhadap KPM masih berlangsung. Pendamping sosial turun langsung ke rumah-rumah KPM untuk melakukan verifikasi.

Jika didatangi oleh pendamping, KPM diharapkan memberikan informasi yang akurat sesuai kondisi terkini.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2025 via Situs Resmi: Cara Mudah Mengetahui Penerima Bantuan dari Pemerintah

Dalam prosesnya, akan ada sesi tanya jawab atau wawancara, meliputi survei jumlah anggota keluarga, penghasilan, kepemilikan aset berharga, kondisi rumah, dan lainnya.

Pada penyaluran tahap 2, terdapat KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Hal ini telah disampaikan oleh pendamping sosial melalui akun Facebook resmi.

Seperti dikutip dari Facebook @Jihan Nabila, berikut alasan KPM tidak lagi menerima bantuan di tahap 2:

Baca Juga: Siap Disalurkan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Sudah Cek NIK KTP Anda di DTSEN? Berikut Caranya

  • Ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, POLRI, atau pensiunan.
  • Daya listrik di atas 2200 VA.
  • Memiliki kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta.
  • Penghasilan melebihi UMR/UMP.

Jika KPM yang dihapus dari daftar tidak termasuk dalam kriteria di atas, mereka masih bisa mengajukan kembali. Pengajuan dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau Aplikasi Cek Bansos, asalkan masih memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, data KPM akan diverifikasi ulang untuk menentukan kelayakan sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update