Siap Disalurkan Bansos PKH Tahap 2, Apakah Sudah Cek NIK KTP Anda di DTSEN? Berikut Caranya

Selasa 08 Apr 2025, 22:30 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH tahap dua pakai NIK KTP di DTSEN. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara cek status penerima bansos PKH tahap dua pakai NIK KTP di DTSEN. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) segera disalurkan pada tahap dua kepada masyarat yang terdaftar.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses penyaluran bansos PKH dengan mendata sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang telah terdaftar.

Tentunya setiap masyarakat wajib memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mencantumkan NIK KTP sebagai syarat utama.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Bisa Dicoret Sebagai Penerima Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
  • Telah terdaftar di DTSEN Kemensos RI.

Setiap tahunnya pemerintah akan terus mengupayakan penyaluran bansos, hal ini tentunya menjadi kesempatan besar bagi Anda yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Perlu diketahui bahwa, bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Pasalnya bansos bersyarat ini hanya diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memastikan nama dan datanya telah tercatat di DTSEN.

Baca Juga: Bansos 2025 Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Cek Daftar dan Nominal Bantuannya di Sini!

Program Keluarga Harapan

PKH adalah Program Keluarga Harapan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan utamanya membantu masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan ini dicairkan dalam empat tahapan selam satu tahun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga.

Berita Terkait

News Update