Cara Ajukan KUR di Bank Syariah, Solusi Modal Usaha Bebas Riba

Rabu 09 Apr 2025, 11:31 WIB
Ilustrasi - Pinjaman KUR ke Bank Syariah dengan mudah. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Pinjaman KUR ke Bank Syariah dengan mudah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki alternatif pembiayaan yang tidak hanya mudah, tapi juga sesuai prinsip syariah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah hadir sebagai solusi modal usaha tanpa bunga dan riba, yang disalurkan melalui bank-bank syariah resmi di Indonesia.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Plafon Hingga Rp50 Juta, Suku Bunga Rendah, Tenor Panjang, dan Cicilan Ramah di Dompet

Program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan bertujuan membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Lalu, bagaimana cara mengajukan KUR di bank syariah?

Berikut panduan lengkapnya:

Syarat Umum Mengajukan KUR Syariah

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha produktif dan aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari bank lain (kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Legalitas usaha (NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan)
  • Laporan keuangan sederhana (pencatatan pemasukan dan pengeluaran)
  • NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta)

Pilih Bank Syariah Penyalur KUR

  • Beberapa bank syariah yang menjadi penyalur resmi KUR antara lain:
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Syariah Bukopin
  • Unit usaha syariah dari bank konvensional lainnya

Baca Juga: Trading Halt IHSG Kurang dari 1 Menit, Apa Artinya Trading Halt IHSG? Simak Selengkapnya

Langkah-Langkah Pengajuan KUR Syariah

  • Datangi kantor cabang bank syariah terdekat atau cek pengajuan online (jika tersedia).
  • Isi formulir pengajuan KUR.
  • Serahkan dokumen yang diminta.
  • Pihak bank akan melakukan survei ke lokasi usaha.
  • Jika lolos verifikasi, nasabah akan menandatangani akad syariah.

Jenis Akad yang Digunakan

  • Murabahah: sistem jual beli dengan margin keuntungan tetap
  • Mudharabah: sistem bagi hasil antara bank dan nasabah
  • Ijarah: akad sewa guna usaha

Baca Juga: Dijamin Tidak Ribet! Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 untuk Modal Usaha hingga Rp500 Juta

Pencairan Dana

Setelah akad disepakati dan ditandatangani, dana akan langsung dicairkan ke rekening nasabah. Dana tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan usaha seperti pembelian bahan baku, alat produksi, atau pengembangan usaha lainnya.

Dengan skema pembiayaan yang adil dan tanpa riba, KUR Syariah memberikan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat.

Tidak hanya membantu dari sisi finansial, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai syariah yang menekankan kejujuran dan transparansi.

Berita Terkait

News Update