Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta mulai bekerja di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

658 ASN Pemprov Jakarta Tetap Bolos Usai Libur Panjang, Pengamat: Gambaran Buruk

Rabu 09 Apr 2025, 14:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 658 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025.

Fenomena bolos berjamaah ini hampir selalu terjadi setiap tahunnya pasca-libur panjang.

Kali ini, ketiadaan ratusan ASN kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai contoh buruk bagi masyarakat.

“Ya ASN harusnya memberikan contoh teladan jadi pelayan publik yang baik. Karena bagaimanapun juga ASN digaji untuk melayani masyarakat. Sehingga ini tentu ini (bolos berjamaah) gambaran buruk,” kata Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga: 1.100 ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Yayat menilai, meskipun sudah ada kebijakan dan aturan yang mengatur soal kehadiran ASN, nyatanya masih banyak pegawai yang mengabaikannya.

Padahal, jatah libur yang diberikan selama Idulfitri tahun ini cukup panjang, bahkan dilengkapi dengan opsi bekerja jarak jauh melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA).

“Semestinya mereka memanfaatkan Work From Anywhere (WFA) jika memang ingin bekerja dari luar kantor, sehingga dapat bekerja dari mana saja tanpa harus bolos,” ucap Yayat.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut sebanyak 2,37 persen ASN DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama kerja usai Idul Fitri 1446 Hijriah karena masih WFA (Work Form Anywhere) sampai Rabu, 9 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Namun, jika ASN tetap memilih untuk tidak hadir tanpa alasan meski sudah diberi fleksibilitas, maka sanksi tetap harus diberlakukan.

Dia menekankan pentingnya peran pimpinan dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

“Selain itu, sanksi juga perlu diterapkan agar menjadi efek jera bagi para pelanggar,” tegas Yayat.

Baca Juga: Absen Hari Pertama Kerja, ASN Pemprov Jakarta Bakal Disanksi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal lamanya waktu libur, melainkan menyangkut komitmen dan kedisiplinan individu sebagai abdi negara.

“Libur tidak libur bukan jadi alasan. Karena kan bisa jadi tadi yang bolos itu apakah termasuk yang kesiangan atau tidak. Harus dicek juga sih, ya harus dicek juga,” pungkasnya.

Tags:
ASNPemprov Jakartatidak masuk kerjalibur panjangbolos

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor