Waspada Pinjol Ilegal! Kenali 7 Ciri Ini Sebelum Terjebak Utang

Selasa 08 Apr 2025, 09:12 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Jika telat bayar, nasabah bisa diintimidasi, difitnah, atau data pribadinya disebarkan.

  1. Penagih Tidak Bersertifikat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Debt collector ilegal sering menggunakan cara kasar, seperti ancaman dan pelecehan.

Baca Juga: Khawatir Skor Kredit Anda Jelek Karena Telat Bayar Pinjol? Begini Cara Mudah Cek BI Checking untuk Memastikannya

Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Iklan pinjol yang menggiurkan memang mudah ditemui. Namun, OJK mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan kredit.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat bisa terhindar dari praktik merugikan. Pastikan hanya memilih layanan yang terdaftar di OJK.

Selalu cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi keuangan Anda.

Berita Terkait

News Update