Jika telat bayar, nasabah bisa diintimidasi, difitnah, atau data pribadinya disebarkan.
- Penagih Tidak Bersertifikat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Debt collector ilegal sering menggunakan cara kasar, seperti ancaman dan pelecehan.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Iklan pinjol yang menggiurkan memang mudah ditemui. Namun, OJK mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan kredit.
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat bisa terhindar dari praktik merugikan. Pastikan hanya memilih layanan yang terdaftar di OJK.
Selalu cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi keuangan Anda.