Waspada Pinjol Ilegal! Kenali 7 Ciri Ini Sebelum Terjebak Utang

Selasa 08 Apr 2025, 09:12 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat karena kemudahannya yang sebagai solusi jalan pintas untuk mengatasi masalah keuangan dengan cepat dan praktis.

Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi risiko besar, terutama dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanpa pengawasan resmi, banyak pinjol ilegal menjerat nasabah dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Untuk melindungi diri, masyarakat harus lebih waspada dan memahami tanda-tanda pinjol tidak aman.

OJK terus mengingatkan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak adanya izin resmi, ketidaktransparanan bunga, hingga praktik penagihan yang intimidatif.

Baca Juga: Iklan Pinjol Muncul di HP Anda? Ini Cara Hilangkan Pakai Fitur Google Play Protect

7 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

  1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah.

  1. Proses Pencairan Terlalu Mudah dan Cepat

Pinjol ilegal sering menawarkan persetujuan instan tanpa pemeriksaan dokumen, berisiko membuat peminjam terjebak utang di luar kemampuan.

  1. Perhitungan Bunga dan Denda Tidak Jelas

Suku bunga bisa membengkak tanpa batas, membuat nasabah sulit melunasi utang.

Baca Juga: Jangan Terjebak Pinjol! Ajukan Pinjaman yang Aman dan Resmi di Seabank, Simak Caranya

  1. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Saat ada masalah, nasabah tidak bisa mengadu karena tidak ada saluran resmi.

  1. Meminta Akses Data Pribadi

Pinjol ilegal sering memaksa akses kontak, galeri, atau lokasi untuk digunakan sebagai alat tekanan.

  1. Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Berita Terkait

News Update