POSKOTA.CO.ID - Mengajukan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tidak begitu rumit.
Hanya saja, bansos ini diperuntukkan khusus bagi orang-orang yang memenuhi syarat agar bantuan dapat tepat sasaran.
Sebelum mendaftar bansos PKH, calon penerima manfaat harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang ditentukan.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini tentang syarat penerima bansos PKH 2025.
Baca Juga: Kriteria Ini Tidak Layak Menerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek di Sini
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari pemerintah yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan berupa pemberian uang.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan nominal dana PKH bervariasi tergantung pada masing-masing kategori penerima manfaat.
Sejatinya, ada beberapa kategori yang berhak menerima bantuan PKH, di antaranya:
- Ibu hamil
- Balita
- Siswa Sekolah Dasa (SD)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali melalui bank penyalur milik negara dan Pos Indonesia.
Baca Juga: Dua Mekanisme Pencairan Bansos PKH BPNT 2025
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapakan bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
- Bukan termasuk anggota atau keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
- Tidak sedang menerima bantuan lain semisalnya
- Tergolong keluarga miskin dan rentan
- Sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tergolong kategori PKH