Perubahan terhadap Undang-Undang TNI dinilai oleh Presiden sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan zaman.
Perkembangan geopolitik, tantangan keamanan nasional, serta kompleksitas tugas militer saat ini menuntut adanya pembaruan dalam regulasi, termasuk terkait batas usia pensiun dan penempatan personel militer di instansi non-militer dengan fungsi khusus.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk modernisasi kelembagaan, bukan sebagai upaya politisasi atau militerisasi sistem sipil yang selama ini menjadi kekhawatiran sebagian kalangan sipil dan akademisi.
Baca Juga: Contoh Misi di Aplikasi Penghasil Uang, Segera Klaim Saldo DANA Gratis!
Pemerintah Tetap Teguh pada Jalur Demokrasi
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam dialog dengan jurnalis senior menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan reformasi militer yang konstitusional.
Revisi UU TNI yang menuai pro dan kontra dianggap sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola organisasi pertahanan negara, bukan sebagai jalan mundur menuju dominasi militer di pemerintahan.
Dengan menjunjung hak konstitusional rakyat untuk menyuarakan pendapat, serta menegaskan batas-batas peran militer dalam kehidupan sipil, Prabowo berupaya menempatkan TNI sebagai kekuatan profesional yang tunduk pada otoritas sipil dan hukum.