Salah satunya ialah fenomena masa pensiun perwira tinggi yang terlalu cepat sehingga menyebabkan rotasi jabatan strategis menjadi terlalu cepat dan tidak optimal.
"Inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Come on. Nonsense itu saya katakan,” ujarnya.
Prabowo secara tegas membantah bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang sempat diterapkan pada masa Orde Baru.
Ia menyebut bahwa tidak ada keinginan untuk membawa TNI masuk ke dalam politik atau posisi sipil yang bukan domainnya.
Penempatan Militer di Lembaga Sipil: Ada Alasan Kelembagaan
Terkait ketentuan dalam revisi UU TNI yang memungkinkan anggota militer aktif menjabat di beberapa lembaga sipil, Presiden menjelaskan bahwa ketentuan ini disusun secara hati-hati dan berdasarkan logika institusional.
Beberapa lembaga tersebut dinilai membutuhkan keahlian khusus yang memang dimiliki oleh unsur militer, seperti di bidang intelijen, penanggulangan bencana, dan operasi pencarian serta penyelamatan.
"Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu. Ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Hakim agung? Ada kamar militer di MA. Semua itu ada reasoning-nya,” jelas Prabowo.
Namun demikian, Prabowo memastikan bahwa apabila seorang perwira tinggi ingin menduduki jabatan di luar keterampilan militer yang disebutkan, maka yang bersangkutan wajib menjalani pensiun dini sesuai ketentuan.
Komitmen Terhadap Supremasi Sipil: Tidak Ada Dwifungsi di Pemerintahan Prabowo
Dalam pernyataan yang bernada historis dan emosional, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya adalah bagian dari gerakan reformasi militer yang menolak peran ganda militer di masa lalu.
Ia menyebut dirinya sebagai salah satu tokoh dalam tubuh TNI yang pertama kali menyuarakan pentingnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
“Saya yang dorong. Saya yang pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk, dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” ungkap Prabowo dengan penuh keyakinan.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa pemerintahan Prabowo tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip reformasi 1998 yang menjadi fondasi demokrasi modern di Indonesia.