POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar kabar bahwa akan ada kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 sebesar 16 persen.
Informasi ini berdar luas di internet dan media sosial, dimana pencairan tentang gaji PNS ini juga menjadi trending pada Selasa 8 April 2025.
Hal ini menyusul kabar yang disampaikan kanal YouTube Info Guru Update, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan gaji merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Cek Fakta dan Rincian Besarannya
Namun berdasarkan hasil penelusuran, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS sehinga kemungkinan besaran gaji tersebut masih sama seperti sebelumnya.
Berikut ini informasi lengkap tentang besaran gaji pokok PNS tahun 2025 beserta dengan tunjangannya.
Rincian Gaji Pokok PNS
Dari penjelasan di atas, kemungkinan bagi calon PNS yang akan dilantik tahun 2025 masih akan menerima pencairan gaji seperti sebelumnya di tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS ditetapkan naik 8 persen untuk golongan I-IV, berikut rinciannya:
Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Cek Fakta dan Rincian Besarannya
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400