Namun, bagi KPM yang dihapus dari daftar penerima bansos, pemerintah menyediakan ususl sanggah yang memungkinkan masyarakat mengajukan perbaikan data agar tetap menjadi KPM.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan usul sanggah penerima bansos PKH 2025? Simak selengkapnya di sini.
Cara Ajukan Usul Sanggah DTSEN
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025: Cek Status Penerimaan Anda
Melansir dari laman resmi Kemensos, masyarakat bisa melakukan usul sanggah bansos PKH melalui dua cara yakni melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung datang ke kantor Desa setempat. Berikut ini dua cara tersebut:
Melalui aplikasi Cek Bansos:
- Install aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar atau registrasi akun jika belum punya.
- Kemudian, pilih menu 'Usul sanggah'.
- Masukkan identitas diri secara lengkap sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pilih alasan mengusulkan sanggahan dan unggah dokumen yang diminta.
- Lalu, klik 'kirim' dan tunggu proses verifikasi.
Melalui kantor Kelurahan/Desa:
- Datang ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Bawa persyaratan dokumen penting seperti KTP, KK dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan alasan mengajukan usul sanggah kepada petugas.
- Isi formulir yang diberikan.
- Tunggu proses verifikasi oleh pihak terkait.
Demikian cara untuk melakukan usul sanggah menjadi penerima bansos PKH 2025 dengan dua cara mudah.