Pada tahap 2 dan selanjutnya dinyatakan tidak layak mendapatkan dana bantuan bansos 2025.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
Demikian lima golongan yang tidak layak dan dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sosial pada tahap 2 dan selanjutnya.