Bagi masyarakat yang memiliki rumah mewah dengan kondisi seperti lantainya yang telah menggunakan kramik atau granik, lantai tingkat dan besar.
Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN
Kondisi itu tetap dikategorikan sebagai rumah mewah di saat pendamping sosial melakukan survei langsung dengan memotret semua bagian rumah.
2. Memiliki Motor Mewah
Golongan kedua yakni bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta.
Salah satu anggota keluarga memiliki kendaraan mobil, terlebih terparkir dengan hak milik penerima program bansos.
3. Memiliki Aset Tidak Bergerak
Tentunya, hal ini menjadi salah satu golongan yang tidak layak menerima bansos yakni memiliki aset tidak bergerak seperti tanah, kebun, sawah dan lainnya.
Masyarakat yang memiliki aset tanah masuk ke dalam kategori keluarga mampu, terlebih harga tanah yang akan semakin mahal seiring berjalannya waktu.
4. Keluarga ASN atau PNS
Apabila dalam anggota keluarga atau satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN atau PNS, dinilai tidak layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair sebelum Idulfitri 2025
Tak hanya itu, terdapat anggota keluarga berprofesi TNI, POLRI, pegawai BUMN atau perangkat Desa juga tidak bisa menerima bantuan.
5. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP
Salah satu anggota keluarga inti memiliki omset usaha atau penghasilan di atas rata-rata UMK atau UMP di daerahnya masing-masing.