Mohon Maaf! 5 Golongan Ini Tidak Layak Jadi Penerima Bansos 2025

Selasa 08 Apr 2025, 01:08 WIB
Berikut ini golongan yang tidak layak menjadi penerima bansos 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut ini golongan yang tidak layak menjadi penerima bansos 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Bagi masyarakat yang memiliki rumah mewah dengan kondisi seperti lantainya yang telah menggunakan kramik atau granik, lantai tingkat dan besar.

Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN

Kondisi itu tetap dikategorikan sebagai rumah mewah di saat pendamping sosial melakukan survei langsung dengan memotret semua bagian rumah.

2. Memiliki Motor Mewah

Golongan kedua yakni bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta.

Salah satu anggota keluarga memiliki kendaraan mobil, terlebih terparkir dengan hak milik penerima program bansos.

3. Memiliki Aset Tidak Bergerak

Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT Akan Distop Jika Sudah 5 Tahun Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Resmi dari Kemensos RI

Tentunya, hal ini menjadi salah satu golongan yang tidak layak menerima bansos yakni memiliki aset tidak bergerak seperti tanah, kebun, sawah dan lainnya.

Masyarakat yang memiliki aset tanah masuk ke dalam kategori keluarga mampu, terlebih harga tanah yang akan semakin mahal seiring berjalannya waktu.

4. Keluarga ASN atau PNS

Apabila dalam anggota keluarga atau satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN atau PNS, dinilai tidak layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair sebelum Idulfitri 2025

Tak hanya itu, terdapat anggota keluarga berprofesi TNI, POLRI, pegawai BUMN atau perangkat Desa juga tidak bisa menerima bantuan.

5. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP

Salah satu anggota keluarga inti memiliki omset usaha atau penghasilan di atas rata-rata UMK atau UMP di daerahnya masing-masing.

Berita Terkait

News Update